Wargata.com, Sulsel -- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang menolak pengesahan Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja melakukan aksi penolakan dengan cara melakukan orasi di taman musafir dan depan Kantor DPRD Kabupaten Pangkep. Kamis 8 Oktober 2020.
Dalam aksi tersebut Polres Pangkep melibatkan 90 personil dalam rangka mengamankan aksi tersebut.
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, S.IK., sebelum melakukan pengamanan terlebih dahulu melakukan pengecekan personil dan memberikan arahan dan petunjuk.
"Jangan terpancing, kendalikan diri dalam melakukan pengamanan serta utamakan keselamatan karena yang melaksanakan demo adalah adik-adik kita semua, lakukan dengan humanis" ujar Kapolres.
(TW/HS)