Wargata.com, Sulsel - Aksi penolakan pengesahan Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang dilakukan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dengan jumlah massa 40 orang ditaman Musafir dan bergerak menuju kantor DPRD Kabupaten Pangkep. Rabu 07 Oktober 2020
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, SIK, sebelum melakukan pengamanan aksi penolakan tersebut terlebih dahulu melakukan pengecekan personil yang akan melakukan pengamanan di halaman kantor Polres Pangkep.
Kapolres mengharapkan agar pengamanan ini berlangsung aman dan tidak anarkis serta lakukan secara humanis jangan lakukan tindakan-tindakan yang bisa memicu aksi yang lebih besar.
"Lakukan pengaman dengan cara humanis, jangan anarkis dan arogan, karena mereka juga saudara kita. ujar Kapolres
Adapun tuntutan yang dilakukan oleh PMII adalah sebagai berikut :
1. PMII Kabupaten Pangkep menolak UU Cipta Kerja. Sebab UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil
2. PMII Kabupaten Pangkep mendesak agar presiden tidak menandatangani RUU
Cipta Kerja dan mengeluarkan PERPU pembatalan OMNIBUS LAW
3. PMII Kabupaten Pangkep mendesak DPRD Kab. Pangkep menolak UU Omnibuslaw, sebagai bentuk keberpihakannya kepada rakyat.
4. PMII Kabupaten Pangkep mendesak pemerintah agar fokus menagani covid-
19.
5. PMII Kabupaten Pangkep mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi
untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan.
(TW/HS)