Wargata.com, Sulsel, - Tekankan pemberlakuan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian sudah menjadi salah satu tugas tim Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona. Senin (28/09/20)
Polri yang berada didalam tim Satgas Covid-19 selaku tim penindak dalam pemberlakuan peraturan Bupati Enrekang Nomor 42 Tahun 2020 rutin berikan edukasi ke masyarakat sebelum pemberlakuan Perbup tersebut.
Dipimpin Ka SPK Polsek Enrekang Aiptu Talli bersama dengan Kanit Sabhara Polsek Enrekang Aiptu Wildan Arm, pelaksanaan Patroli kali ini lebih kepada penekanan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan prinsip 4M.
” Tetap patuhi protokol kesehatan, ingat Prinsip 4M untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) ” ujar Aiptu Talli saat berikan himbauan ke masyarakat.
Ditambahkan oleh Kanit Sabhara Polsek Enrekang Aiptu Wildan Arm, bahwa 4M itu ialah, Memakai masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan ” jelasnya.
Patroli kali juga mendapat perhatian khusus dari Kapolsek Enrekang Polres Enrekang AKP Pakualam yang menyampaikan pentingnya peran Polri dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19 ).
(TW / HS)