Wargata.com, Sulsel - Kapolsek Malua Polres Enrekang AKP Sudarman, S.E, menghadiri giat Sosialisasi oleh satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang kaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020, “Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di kabupaten Enrekang, Sabtu. (26/09/20).
Adapun Kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 42 Tahun 2020, dilaksanakan di Aula Masjid Nurul Taqwa Desa Tallung Tondok Kecamatan Malua yang di hadiri Oleh Direktur PDAM Kabupaten Enrekang, Camat Malua , Kapolsek Malua, Kepala Desa Beserta Aparatnya, Bhabinkamtibmas Desa Tallung Tondok, Pengurus Mesjid Se-Desa Tallung Tondok, Tomas Toga Todat Desa Tallung Tondok, Para Kadus Desa Tallung Tondok, Masyarakat Setempat.
Dalam hal ini, Kapolsek Malua Polres Enrekang AKP Sudarman, S.E mengajak kepada masyarakat terlebih khusus warga desa Tallung Tondok, agar tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan seperti jaga jarak, rajin cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer dan wajib memakai masker apabila melaksanakan aktifitas di luar rumah.
Sosialisasi Perbup Enrekang dilaksanakan selama 10 hari terhitung dari tanggal 20-30 September 2020 ke Seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Enrekang dan setelah itu kami bersama instansi terkait, akan memberi tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar, baik secara teguran lisan atau tulisan serta sanksi sosial dan denda administratif bagi perorangan, bagi pengelola tempat usaha, dan penghentian sementara dan pencabutan ijin usaha bagi yang melanggar, Tutup AKP Sudarman, S.E.
(TimWar / HS)