Wargata.com, Sulsel,-- Kapolsek Malua Polres Enrekang AKP Sudarman, S.E, menghadiri Sosialisasi oleh satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang kaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020, “Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di kabupaten Enrekang, Minggu (20/9/20).
Adapun Kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 42 Tahun 2020, dilaksanakan di kantor desa Kolai Kecamatan Malua yang di hadiri Oleh Kadis Dispopar, Camat Malua, Kasat Binmas Polres Enrekang, Kapolsek Malua, Kepala Desa Beserta Aparatnya, Bhabinkamtibmas, Pengurus Mesjid Se-Desa Kolai, Tomas Toga Todat Desa Kolai, Para Kadus Desa Kolai, Masyarakat Setempat.
Dalam hal ini, Kapolsek Malua Polres Enrekang AKP Sudarman, S.E mengajak kepada masyarakat terlebih khusus warga desa Kolai, agar tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan seperti jaga jarak, rajin cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer dan wajib memakai masker apabila melaksanakan aktifitas di luar rumah.
Sosialisasi Perbup Enrekang dilaksanakan selama 10 hari terhitung dari tanggal 20-30 September 2020 ke Seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Enrekang dan setelah itu kami bersama instansi terkait, akan memberi tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar, baik secara teguran lisan atau tulisan serta sanksi sosial dan denda administratif bagi perorangan, bagi pengelola tempat usaha, dan penghentian sementara dan pencabutan ijin usaha bagi yang melanggar, Tutup AKP Sudarman, S.E., Namun Setelah Kegiatan Sosialisasi Perbup No.42 Telah selesai di lanjutkan dengan pemasangan Masker yang di adakan oleh Pemerintah Desa secara simbolis.
(TimWar / HS)