-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolresta dan Dandim Sosialisasi Maklumat Kapolri pada Empat Paslon Wali Kota

    Alam - Admin 2
    23/09/20, 20:19 WIB Last Updated 2021-10-21T16:07:32Z
    Wargata.com, NTB - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di masa pilkada serentak Tahun 2020. Maklumat Kapolri ini bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2020

    Maklumat ini langsung direspon dengan cepat oleh petugas keamanan dimasing-masing daerah. Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto bersama Komandan Kodim (Dandim) 1606/Lobar, Kolonel ARM Gunawan langsung melaksanakan sosialiasi dan koordinasi tentang maklumat Kapolri ini. Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi empat perwakilan pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada Kota Mataram Tahun 2020, Senin (22/9). 

    Lokasi yang didatangi pertama adalah kediaman bakal calon Wali Kota Mataram, Ir.H.Lalu Makmur Said di Jalan Cendrawasih Nomor 1 Monjok, Kota Mataram. H Makmur Said berpasangan dengan H Badruttamam Ahda (MUDA). 

    Lokasi kedua dengan mendatangi posko pemenangan paslon H Baihaqi-Hj Baiq Diah Ratu Ganevi (BARU) di Jalan Pemuda Nomor 40 Mataram. Kapolresta dan Dandim diterima langsung oleh Calon Wali Kota Mataram, H Baihaqi.

    Lokasi ketiga mendatangi kediaman Calon Wali Kota Mataram, Hj Putu Selly Andayani di Jalan Panji Masyarakat Nomor 15 Lingkungan Kekalik Motong, Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Hj Putu Selly akan berpasangan dengan TGH Abdul Manan yang dikenal dengan pasangan SALAM.

    Lokasi keempat atau terakhir yang dikunjungi adalah perwakilan dari pasangan H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman (HARUM). Kapolresta mendatangi kediaman Calon Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman di Jalan Sultan Kaharudin Lingkungan Mas Mutiara Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

    Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto menjelaskan, dirinya bersama Dandim 1606/Lobar meminta kepada empat paslon dan pendukungnya untuk menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan seluruh kegiatan tahapan pilkada. Tujuannya agar penyebaran Covid-19 ditekan semaksimal mungkin. ‘’Kami berharap protokol kesehatan agar benar-benar dijalankan dan diterapkan ditahapan pilkada ini,’’ ungkap Kapolresta.

    Dari pertemuan itu, Kapolresta menyerahkan Maklumat Kapolri kepada masing-masing perwakilan paslon. Keempat paslon langsung menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan dan mematuhi isi yang tertuang dalam Maklumat Kapolri.

    Berikut isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;

    1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

    2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
    a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

    b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

    c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

    d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

    3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    (TimWar / HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +