-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Jualan Baju Online Sambil Edarkan Sabu, Seorang Janda Diringkus Polisi

    Alam - Admin 2
    23/09/20, 21:25 WIB Last Updated 2021-10-21T16:07:32Z
    Wargata.com, NTB - Bermacam cara digunakan pengedar narkotika jenis sabu untuk di jualnya, Tak lain dilakukan untuk mengelabui petugas. Akan tetapi  tidak akan bertahan lama. Cepat atau lambat bakal diungkap petugas kepolisian. Seperti kasus yang diungkap Satresnarkoba Polresta Mataram di sekitar Turida, Petugas meringkus seorang perempuan berinisial MU (28) warga Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

    Padahal, MU cukup laris berjualan baju secara online. Namun sambil menjual dan mengedarkan sabu. Perempuan tersebut kini mendekam dijeruji Mapolresta Mataram. ‘’ Sudah cukup lama kita pantau. Dia ini jualan baju online. Tapi edarkan sabu juga. sudah kita amankan,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu (23/09/2020). 

    Berawal dari informasi masyarakat tentang MU yang kerap menyalahgunakan narkotika. Kepolisian turun melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi informasi lengkap. Satresnarkoba langsung melakukan pengeledahan di rumah pelaku. Petugas langsung menggeledah rumah MU yang disaksikan kepala lingkungan. Satu persatu ruangan digeledah petugas. Poket kristal bening didapati petugas saat menggeldah boneka beruang berwarna hijau. Paketan sabu juga ditemukan di dalam bantal berwarna hitam milik pelaku. ‘’ Sabunya disimpan dalam boneka dan bantal. Total sabu yang kita temukan itu 0,86 gram. Kita tangkap pekan lalu,’’ bebernya.

    Petugas melakukan interogasi singkat.  Pelaku menyamar jualan sabu sambil jualan baju online.  ‘’Pelaku menutupi bisnis haramnya dengan jualan baju online. Padahal dia jual sabu juga,’’ kata ericson. 

    Pelaku kini tidak bisa mengelak. Dengan barang bukti yang ditemukan petugas. Perempuan yang berstatus janda itu terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. ‘’ Iya dia janda,’’ ungkapnya. 

    Apes untuk pelaku. Karena baru dua minggu berjualan sabu. Sebelum ditangkap, pelaku membeli sabu dan diecer untuk dijual. Barang haram itu dijual per poketnya Rp 100 ribu. ‘’ Barangnya didapatkan dari salah satu bandar di Kota Mataram. Identitasnya pun sudah kita kantongi dan segera dilakukan pengembangan,’’ tuturnya.

    (TimWar / HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +