Di berbagai tempat telah dilakukan kegiatan sambang atau doo to door system untuk meberikan himbauan kamtibmas serta himbauan tentang protokol pemerintah kepada masyarkat tentang penanggulangan penyebaran covid 19.
Kali ini, Sat Binmas Polres Enrekang yang dipimpin oleh Kaur Mintu Sat Binmas Aiptu Muh. Safar. S.Pd bersama personil Binmas mendatangi warga yang sedang melaksanakan pesta pernikahan di dusun membura, desa Cemba Kabupaten Enrekang, jumat (25/09/20).
Aiptu Muh. Safar menyampaikan kepada masyarakat tentang peraturan bupati nomor 42 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan covid-19.
Pada perbup nomor 42 telah ditegaskan agar warga yang melaksanakan hajatan atau acara pernikahan agar tetap memtuhi protokol kesehatan, dan apabila tidak mengindahkan aturan maka akan dikenakan sangsi, baik itu sangsi administrasi maupun sangsi sosial.
Aiptu Muh. Safar S.Pd menyampaikan kepada warga agar senantiasa menjaga kesehatan, selalu menggunakan masker, siapkan tempat cuci tangan di depan agar orang atau tamu yang datang diharuskan mencuci tangan terlebih dahulu.
“Mariki’ semua patuhi anjuran dan protokol pemerintah tentang pencegahan penyebaran virus corona,karena kita ketahui bersama bahwa kesehatan itu sangat mahal”, ungkap Aiptu Muh. Safar.
“Saat sekarang ini wabah virus corona belum juga berakhir bahkan sampai saat ini jumlah warga yang terpapar virus corona semakin meningkat, olehnya itu kami himbau agar kita semua senantiasa mematuhi anjuran pemerintah dengan selalu menggunakan masker serta rajin memncuci tangan”, tambahnya.
“Saya juga himbau kepada warga agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di ligkungan kita, rasa aman tidak akan tercipta di wilayah kita tanpa adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri”, tutupnya.
(TimWar / HS)