Wargata.com, NTB - Pernah mendekam di balik jeruji besi, seorang laki laki berinisial OK kembali diringkus oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa karena kasus pencurian, Selasa (29/09/20) pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza, S.I.K., dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut "Ya benar, tadi malam berhasil mengamankan pelaku pencurian sebuah handphone " Ujarnya.
Pelaku yang merupakan warga dari Dusun Kamboja Desa Empang Atas Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa tersebut baru saja bebas dan kini berulah kembali melakukan pencurian sebuah Handphone milik saudara Gugun (25) seorang mahasiswa di Dusun Pamanto Barat Desa Pamanto Kecamatan Empang.
Dimana pada saat kejadian pada tanggal (28/09/20) pukul 09.00 wita korban mengecas Handphone Samsung M20 warna Biru dongker miliknya di emperan rumahnya kemudian tertidur, saat terbangun korban terkejut mengetahui Handphone tersebut sudah tidak ada di tempat atau hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000 Dua juta lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Empang.
Atas laporan awal tersebut Polsek Empang bersama Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi masyarakat tidak butuh lama pelaku akhirnya berhasil di amankan saat berada di rumahnya di Dusun Kamboja Desa Empang Atas Kecamatan Empang tanpa perlawanan, Pelaku bersama barang bukti lalu diamankan guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
(TW/HS)