Wargata.com, NTB,- Ditengah Masa Transisi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) saat ini, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tetap menjadi salah satu syarat utama dalam lampiran lamaran pekerjaan, sehingga wajib bagi pelamar untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Dalam meningkatkan pelayanan kepengurusan SKCK, Sat Intelkam Polres Lombok Barat terus berupaya melakukan inovasi dalam beberapa hal untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Bentuk peningkatan pelayanan di tengah Pandemi Covid-19 tersebut dengan adanya pembuatan SKCK secara online.
Kasat Intelkam Polres Lombok Barat AKP I Dw. Gede Meiriawan, S.I.K., mengatakan bahwa Sat Intelkam hingga kini terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat terlebih disaat pandemi Covid-19, Senin. (10/8).
“Menerapkan Protokol Kesehatan covid-19 dalam pelayanan SKCK, mulai saat ini pembuatan SKCK sudah tersedia secara online,” katanya.
Kasat Intelkam menambahkan, adapun pembuatan SKCK secara online tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya meminimalisir kerumunan mengingat Covid hingga saat ini masih mewabah.
“Pembuatan SKCK secara online membantu masyarakat dalam memberikan akses cepat dan mudah dalam meminimalisir penularan Covid-19," jelasnya.
Persyaratan yang berlaku hingga 6 (enam) bulan tersebut dapat diakses secara online melalui link website skck.polri.go.id dengan mengikuti beberapa langkah – langkah mudah.
“Prosedurnya mudah, pemohon melakukan pendaftaran melalui website dengan mengisi formulir lengkap yang tertera selanjutnya pemohon mendapatkan barcode dan dicetak kemudian dibawa ke Kantor SKCK Polres Lobar,” jelasnya.
Adapun proses selanjutnya, selain membawa barcode yang telah dicetak tersebut, Pemohon hanya melengkapi Foto Copy KTP, Foto Copy KK, Foto Copy Akte Kelahiran masing – masing sebanyak 1 Lembar dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.
Biaya penerbitan SKCK tersebut diketahui mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebesar Rp 30 ribu.
“Tentu hal ini selaras dengan tujuan Polri khususnya Polres Lombok Barat dalam memprioritaskan pelayanan SKCK yang lebih berbasis Tekhnologi informasi dengan mencegah penularan Covid-19 kepada Masyarakat Kabupaten Lombok Barat pada umumnya,” imbuh Kasat Intel.
(TimWar / HS)