Wargata.com, NTB,- Menindaklanjuti pemberantasan kejahatan jalanan, Tim Puma Polres Lombok Barat kembali membekuk 1 (satu) orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin siang. (10/8)
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H., S.I.K., menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan kasus penjambretan yang terjadi pada tanggal 17 Juni yang lalu dengan TKP di Pasar Telagawaru Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.
“Pelaku Kami Tangkap berdasarkan pengembangan kasus Penjambretan yang terjadi pada Bulan Juli lalu di Pasar Telagawaru Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban yakni seorang ibu Bhayangkari yang hendak turun dari kendaraan untuk berbelanja yang kemudian pelaku datang dari samping dan menjambret HP korban.
“Berdasarkan keterangan korban, Pelaku datang melalui samping dan menjambret HP milik korban dengan menggunakan sepeda motor Satria FU warna hitam dan korban sempat mengejar pelaku yang lari ke arah timur,” jelasnya.
Korban yang mengalami penjambretan tersebut segera melapor ke Polsek Labuapi untuk mendapatkan bantuan dari pihak kepolisian lebih lanjut.
Alhasil, dengan didapati informasi tersebut, Tim Puma Polres Lombok Barat melakukan pengembangan terhadap seseorang berinisial D yang sebelumnya telah diamankan karena membeli hasil barang curian tersebut.
Dengan kekuatan penuh, Tim Puma Polres Lobar menuju rumah pelaku yang berlokasi di Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung untuk melakukan penangkapan.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim kami segera menuju rumah pelaku dengan melakukan penangkapan dan diamankan tanpa adanya perlawanan dari pelaku,” lanjut kasat Reskrim.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial “S” (29) alamat Dusun Pesanggrahan Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung Lombok Barat dan didapati beberapa barang bukti yang disita oleh Tim Puma Polres Lombok Barat.
Barang bukti yang disita antara lain, 1 (satu) unit HP meri Xiaomi Redmi Note 8 berwarna putih, 1 (satu) kotak HP Xiaomi redmi Note 8 dengan tahun perakitan 2020.04 beserta 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Sonic Berwarna Hitam dengan Nomor Polisi DR 3723 MP.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut diperoleh dari salah seorang laki-laki yang kepadanya HP tersebut dijual dengan harga Rp 1,7 Juta yang sudah diamankan sebelumnya.
“Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan jambret seorang diri menggunakan kendaraan miliknya yang selanjutnya barang tersebut dijual kepada salah seorang laki-laki seharga Rp1,7 Juta,” bebernya.
Atas Kasus tersebut, Pelaku penjambretan tersebut yang saat ini mendekap di Ruang tahanan Mapolres Lombok Barat dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (Sembilan) tahun penjara.
(TimWar / HS)