-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Jual Trihex, Tiga Orang Asal Gomong Diringkus Polisi

    Alam - Admin 2
    14/08/20, 01:14 WIB Last Updated 2021-10-21T16:07:32Z
    Wargata.com, NTB,- Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus Tiga orang pelaku diduga menjual obat keras tanpa izin Dokter, yang mana obat itu adalah  ‘’trihexyphenidil’’ atau trihex.

    Ketiga pelaku masing-masing berinisial DR (19), TR (26) dan AM (60), dan satu diantaranya melainkan seorang Nenek yang bertempat tinggal di Lingkungan Gomong Lama, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. 

    Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson menjelaskan bahwa penangakapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti, hingga Tertangkapnya TR bersama DR di depan salah satu mini market wilayah Gomong dengan mendapatkan barang bukti Puluhan butir trihex dari kedua pelaku itu. 

    Kedua Pelaku tersebut mengaku terustran bahwa trihex diambil dari AM, dengan demikian pihak petugas melanjutkan Penangkapan terhadap AM di daerah Gomong. Kata AKP Elyas Ericson.

    Lanjut dikatakan, Dari interogasi petugas, Trihex didapatkan dengan harga per butirnya Rp 3500 lalu kemudian dijual seharga Rp 5000 per butir ke pembeli. Pengakuan TR dan DR, Trihex tidak didapatkan di apotik, melainkan dari warung milik AM. ‘’Kalau stok trihek habis, ia langsung pesan di warung AM dan Disana dia beli Rp 3500 per butirnya,’’ ungkapnya.

    Dari keterangan TR dan DR. Petugas beranjak dengan menggeledah warung milik AM. Tapi tidak ada barang bukti trihek yang didapatkan. Petugas cuma menemukan uang Rp 168 ribu yang diduga hasil penjualan trihex. Namun barang bukti diamankan petugas 27 butir trihex yang didapatkan dari DR dan TR. ‘’Ketiganya sekarang kita proses lebih lanjut,’’ paparnya.

    Trihex ini disebutnya tidak bisa diperjual belikan dengan bebas, Ketentuannya menkosumsi trihex harus pada resep dan pengawasan dokter. Karena trihex ini adalah sejenis obat penenang. ‘’Biasanya obat ini untuk pasien RSJ. Efeknya itu untuk penenang. Dari pengakuan mereka yang membeli itu kebanyakan remaja. Karena harganya lebih murah,’’ kata Ericson.

    Ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiganya terancam dijerat pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

    (TimWar / HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +