Wargata.com, NTB,- Seorang ramaja berusian 20 tahun inisial AF warga Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, dimankan Mapolsek Moyo Hulu, Senin (10/08/20) kemarin. Ia diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warga setempat.
Informasinya, pada hari Senin 10 Agustus sekitar pukul 07.30 bertempat di rumah SH (saksi) di Rt 03 Rw 07 Dusun Talwa B, korban HS warga setempat, sedang duduk bercerita dengan saksi. Kemudian datang terduga menghamipiri pelaku sambil menuduh saksi telah meracuni ibunya.
Terduga yang telah emosi hendak memukul saksi namun dihalangi oleh korban. Terduga pelaku yang tidak terima langsung melampiaskan emosinya dengan memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai punggung. Kemudian pelaku kembali menendang korban mengenai mata sebelah kiri korban dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri. Terduga pelaku langsung lari meninggalkan TKP. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Moyo Hulu.
Kapolsek Moyo Hulu dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa IPTU Sumardi, S.Sos., mebenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan, sekitar pukul 18.30 wita, anggota Piket Regu I mendapatkan informasi melalui Via Telpon bahwa bertempat di Dusun Talwa, keluarga korban melakukan pencarian terhadap terduga.
Atas informasi tersebut lanjutnya, Regu Piket I yang dipimpin oleh KSPK I AIPTU Agus Widodo langsung berangkat ke TKP setelah sampai di TKP Anggota yang dibantu oleh Sekdes dan Kadus menenangkan keluarga dan terduga pelaku diamankan ke Polsek.
"Terduga pelaku sudah diamankan. Kami meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian," pungkasnya.
(TimWar / HS)