Wargata.com, NTB,- Meskipun telah menjalani hukuman di dalam penjara, tidak membuat pelaku curanmor inisial WR (22) warga Desa Batujai, Kecamatan Praya barat melakukan aksinya. Pelaku yang merupakan Residivis itu harus kembali mendekam di penjara setelah diringkus Polsek Jonggat dalam kasus yang sama.
"Pelaku WR adalah residivis dan baru keluar dari penjara pada Tahun 2019 lalu," ujar Kapolsek Jonggat, AKP Putu Agus Indra Permana kepada wartawan saat press release di kantornya, Selasa (25/8).
Dijelaskan, pelaku ditangkap karena terlibat dalam kasus curanmor yang terjadi di parkiran ritel modern tepatnya wilayah Desa Labulia dan kota Praya. Dimana pelaku melakukan aksinya dalam sehari itu di dua TKP bersama temannya yang saat ini masih buron.
"Untuk pelaku yang masih buron identitasnya telah dikantongi," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci lite T, tiga sepeda motor diduga hasil pencurian dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," Ucapnya.
(TimWar / HS)