Wargata.com, NTB, - Polresta Mataram mengawal aksi demonstrasi warga Lombok Timur di Depan DPRD Provinsi NTB, Jalan Udayana Kota Mataram, Senin (10/08/2020). Aksi tersebut dilakukan oleh massa dari Aliansi Gerakan Sosial Peduli Rakyat. Dengan menghadirkan jumlah massa sekitar 250 orang. Demonstrasi dimulai sekitar pukul 11.00 wita. Massa datang menggunakan 12 kendaran roda empat. Lalu juga kendaraan yang khusus mengangkut sound system.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto turun langsung meminpin pengamanan jalannya demonstrasi, ia mempersilahkan massa aksi menyampaikan tuntutannya, dengan catatan, tuntutan atau aspirasi yang disampaikan dengan benar.
‘’Silahkan sampaikan tuntutannya. Tapi tetap menjaga keamanan kita bersama,’’ ungkap Guntur terhadap perwakilan massa aksi.
Massa datang untuk dan meminta kepolisian segera memproses salah seoarang angota DPRD Provinsi NTB, H Najamudin. Anggota DPRD Provinsi NTB asal Lombok Timur itu dianggap telah menghina Presiden RI, Joko Widodo.
Sejumlah spanduk dan pamplet dibawa oleh massa aksi. Ada yang bertuliskan jangan memecah belah bangsa ini dengan menebar ujaran kebencian. Polisi juga diminta segera memproses H Najamudin menurut hukum yang berlaku.
Massa aksi lalu bergantian berorasi di Depan DPRD Provinsi NTB. Massa aksi menyebut, tidak sepantasnya Presiden RI dihina. Karena Presiden adalah lambing Negara. Wibawa pemerintah bisa turun jika Presiden dihina.
Sekitar pukul 11.45, pihak DPRD NTB memberikan kesempatan kepada 16 orang perwakilan massa aksi untuk hearing. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Isvie Rupaida dan Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir, Lalu Kemudian Perwakilan massa menyampaikan tentang H Najamudin Mustafa yang dianggap telah menghina Presiden RI melalui media sosial. Seperti dari Youtube, Facebook dan Whatsapp. Massa meminta dengan tegas agar Kapolda NTB menindak lanjuti kasus tersebut.
Ketua DPRD NTB, Isvie Rupaeda mempersilahkan keberatan massa untuk ditindaklanjuti ke proses hukum. ‘’ini bukan ranah kami. Kalau diproses hukum silahkan dilaporkan ke kepolisian. Silahkan laporkan ke Polda NTB,’’ ungkap Isvie.
Tanggapan dari Ketua DPRD tersebut diterima dengan baik oleh massa aksi. Lalu massa melanjutkan aksinya di depan Mapolda NTB. Petisi dan pernyataan massa disampaikan kepada Polda NTB.
Kapolda NTB diminta untuk memproses anggota DPRD Provinsi NTB, H Najamudin Mustofa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena sudah terang-terangan membuat ujaran kebencian, berita hoax serta menghina Presiden RI melalui media social.
Ketua DPRD NTB dan badan kehormatan dewan pun diminta menindak lanjuti sekaligus memanggil H Najamudin Mustofa dalam persidangan dewan kehormatan.
Usai menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Massa membubarkan diri sekitar pukul 13.00 wita, yang mana pada aksi tersebut berjalan aman dan kondusif.
(TimWar / HS)