Wargata.com, NTB,- Aktivitas judi sabung ayam di Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, digrebek oleh Anggota Dalmas Sat Sabhara Polres Sumbawa, Kamis (06/08/20) siang. Sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa.
Penggerebekan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi, S.Sos. Dikatakan, penggrebekan yang dipimpin oleh Kabag Ops bersama Kasat Sabhara dan Kasi Propam ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat setempat.
Dalam penggerebekan tersebut sambungnya, para pelaku melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Mereka meninggalkan barang-barangnya di TKP.
hasilnya, barang bukti berupa 1 ekor ayam, 3 jam dinding, 2 lembar kain gelanggang, 8 buah kiso, 1 buah terpal dan 9 unit sepeda motor milik para pelaku dimankan ke Mapolres Sumbawa.
"Sementara barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Sumbawa. Kegiatan berjalan aman dan lancar," pungkasnya.
(TimWar / HS)