Wargata.com, NTB,- karena kedapatan membawa narkotika jenis Shabu PDC dan FAW diamankan personil Satuan Narkoba Polres KLU pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2020, sekitar pukul 21.00 Wita di Dusun papak, desa genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok utara, penangkapan terhadap keduanya karena diduga kuat telah mengedarkan dan memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika diduga jenis shabu.
Tersangka PDC, 30 tahun, laki-laki, islam, alamat Desa Gondang KLU dan FAW, 21 alamat Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram, keduanya ditangkap bersama barang bukti 2 lembar plastik klip bening didalamnya berisi serbuk krysl putih bening diduga narkotika jenis Shabu berat netto masing2 0,31 (nol koma dua sembilan) gram dan 1,18 gram, 3 bungkus plastik klip bening, 1 korek api gas, 1 buah sendok terbuat dari sedotan air minum, 1 klip plastik yang didalamnya berisi 15 poketan kosong, 1 timbangan digital, 2 buah HP dan uang tunai Rp.800.000,00-
Kronologis kejadian menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu disalah satu rumah di Desa Genggelang Kecamatan Gangga KLU, Kasat Resnarkoba Polres Lombok utara IPTU Made Sukadana, S.H., memerintahkan Anggota Opnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2020, sekira pukul 21.00 Wita, Anggota Opsnal langsung menuju rumah yang dimaksud dan sesampainya TKP, Team langsung mengamankan satu orang Laki-laki berinisial PDC dan Tak lama kemudian datang Seorang lelaki berinisial FAW kemudian dilakukan penggeledahan terhadap keduanya yang disaksikan oleh Kadus bersama Ketua RT setempat dan didalam saku celana sebelah kiri tersangka FAW ditemukan 1 klip plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu, 1 korek api, serta 1 unit hp samsung, sedangkan dari saku celana sebelah kanan PDC ditemukan uang tunai sebesar Rp. 800.000 dari saku sebelah kanan.
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di sekitar rumah PDC dibawah pintu kamar ditemukan gulungan klip plastik bening yang brisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,18 gram, didalam lemari kecil ditemukan 2 bngkus klip plastik bening, kemudian didalam lemari pakaian ditemukan tas pinggang warna hitam yang didalamnya berisi : 1 buah sendok terbuat dari sedotan air minum, 1 klip plastik yang didalamnya berisi 15 poketan kosong, 1 timbangan digital, 1 bungkus klip plastik bening.
Kasat Narkoba Polres KLU Iptu I Made Sukadana dalam siaran persnya menyampaikan kedua tersangka kita tangkap karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis Shabu di wilayah KLU dan dari keduanya didapati barang bukti Shabu serta alat timbang digital, dan terhadap keduanya beserta barang bukti kami amankan di kantor Satresnarkoba Polres KLU untuk Proses lebih lanjut.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres KLU menjelaskan terhadap keduanya kami menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(TimWar / HS)