Wargata.com, NTB,- Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap seorang pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial BD Warga Kelurahan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Modus yang dilakukan pelaku cukup unik, dengan berpura-pura menjual kue serta bahan pembuatan kue dan juga menjual sabu.
Namun demikian, modusnya terendus oleh petugas hingga akhirnya Tertangkap. ‘’Dia ini menjual masakan kue serta bahan dasarnya, seperti tepung dan lainnya, akan tetapi ia juga menjual sabu,’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Rabu (12/08/20).
Hal itu diketahui berawal dari informasi masyarakat, Petugas pun mendatangi salah satu gudang di Babakan lalu Kemudian pengledahan dilakukan di rumah pelaku dan terdapat sabu sekitar 90,71 Gram serta uang tunai Rp 2,9 juta yang diduga hasil transaksi sabu, Dua buah handphone milik pelaku melengkapi barang bukti yang didapatkan petugas.
‘’Kami amankan pelaku disebuah gudang di Babakan yang mana Gudang itu, untuk membuat kue. Saat kami amankan sabunya ia baru datang. Namun sempat ada yang terjual sebagian,’’ Ucapnya.
Selain itu, Pengledahan juga dilakukan digudang kue yang mana selama ini digunakan oleh istri pelaku berjualan, akan tetapi petugas memastikan istri pelaku tidak terlibat dengan bisnis haram suaminya. Menurutnya, ia hanya menjual kue dan tak mengetahui terkait hal tersebut.
Dari hasil interogasi petugas, Sabu didapatkan dari seseorang yang sudah dikantongi identitasnya dan Biasanya pelaku memesan sabu via telepon, lalu Kemudian barang haram pesanan pelaku diantarkan.
‘’Sabunya dipesan lewat telepon dan Kita sudah telusuri dari mana dia dapat, untuk itu dalam hal ini akan kita tindak lanjuti,’’ ungkapnya.
Adapun Sabu yang dipesan oleh pelaku seharga Rp 40 juta. Sistemnya, pelaku terlebih dahulu memberikan uang panjar (DP) sekitar Rp 15 juta. Sisa pembayaran akan dibayarkan belakangan. ‘’Dia ini baru DP Rp 15 juta. kalau harga sabunya itu Rp 40 juta,’’ katanya.
Oleh pelaku, sabu dipecah menjadi puluhan poket. 1 poket ada yang dijual seharga Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu. ‘’ Istilahnya itu diecer sama dia. Mulai Rp 100 ribu dia jual,’’ bebernya.
Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(TimWar / HS)