Wargata.com, Sulsel, - Tim Saber Pungli Bidang Pencegahan Kabupaten Pangkep melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Kamis 13/08/20
Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Pangkep H. Syahban Sammana, S.H., hadir guna membuka sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
“Pungli tidak mengenal lembaga, siapa saja bisa berpotensi melakukan pungli, jadi tolong berhati-hati jangan sampai melakukan pungutan,” kata Syahban Sammana dalam Sambutannya.
Lanjut dikatakan, kehadiran mereka pada kegiatan ini bukan bermaksud untuk menggurui peserta tapi mengingatkan dan memberikan pemahaman apa itu Pungli.
“Kita semua punya kekurangan dan berpotensi untuk melakukan hal-hal yang tidak jujur, tanpa kecuali saya juga seperti itu rentang untuk itu karena potensinya besar,” imbuh dia.
Wakapolres Pangkep Kompol Mustafa Sani selaku ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Pangkep mendampingi Wakil Bupati Pangkep mengatakan bahwa jangan sekali-kali melakukan pungutan diluar ketentuan yang ada karena apabila melakukan pungutan diluar yang seharusnya maka bisa berdampak hukum.
"Pungutan diluar ketentuan yang ada maka dikategorikan pungli, jadi para pejabat yang diberikan wewenang agar berhati-hati dalam melakukan pungutan" pungkasnya.
Berdasarkan Perpres No 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Tim Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil guna mewujudkan penegakan hukum.
Hadir dalam sosialisasi ini, Inspektorat Kabupaten Pangkep, Kasdim Kodim 1421, Kasi Intel Kejaksaan, Kasi Pidsus Kejaksaan serta Ketua Pokja Pencegahan
(TimWar / HS)