Wargata.com, NTB,- Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram mengamankan 18 motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian di wilayah setempat. Motor tersebut diamankan setelah menangkap dan mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial HW (32 tahun) warga Seganteng, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. ‘’Awalnya kita tangkap pelaku curanmor (HW) hari Sabtu 25 Juli kemarin dirumahnya sekitar pukul 12.00 Wita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (29/07/20).
Pelaku HW ditangkap karena diduga mencuri motor disalah satu warnet di daerah Gomong. Kejadiannya pada hari Selasa 21 Juli sekitar pukul 01.00 wita. Modusnya pelaku mencuri motor korban yang ceroboh menaruh kunci, lalu Kemudian pelaku menggunakan kunci cadangan mencuri motor Honda Beat warna hitam diparkiran warnet. ‘’Dia pura-pura bilang tidak tahu kunci hilang dan mencuri motor di parkiran warnet. Sepekan kemudian, pelaku ditangkap tanpa perlawanan,’’ bebernya.
Motor curian itu lalu digadai kepada seseorang di daerah Seganteng. Motor digadai Rp 1 juta kata HW di depan penyidik. ‘’Saya pakai untuk beli keperluan sehari-hari,’’ beber HW kepada petugas.
Dari pengakuan pelaku yang menggadai motor didaerah Seganteng, Petugas melakukan pengembangan. Sesampainya dilokasi yang disampaikan pelaku. Petugas mendapatkan 17 motor yang diduga hasil curian. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. 17 motor tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Mataram. ‘’Totalnya 18 motor yang kami amankan dari sana,’’ tambahnya.
Tim Puma juga mengamankan seorang perempuan berinisial AW sebagai penerima gadai. Kini statusnya masih menunggu pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian. ‘’ Penerima gadainya kita masih periksa,’’ kata Kadek.
Upaya lanjutan dilakukan kepolisian untuk memastikan status 18 motor yang diamankan. Koordinasi dengan Ditlantas Polda NTB langsung digelar petugas. ‘’ Kita ingin tahu status motor ini punya siapa. Karena ada beberapa motor yang nomor rangka sudah digosok. Nomor mesinnya juga begitu,’’ ungkapnya.
Kepada warga masyarakat, Kadek mengimbau masyarakat yang merasa motornya hilang dicuri untuk datang ke Mapolresta Mataram. ‘’Silahkan bawa dokumen kendaraannya yang sah dan tunjukkan kepada penyidik,’’ katanya.
Akibat perbuatannya, HW terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(TimWar / HS)