Wargata.com, Kalteng,- Kapolres Kota waringin Barat (Kobar) AKBP Dharma Ginting memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil tangkapan narkotika jenis shabu, selama bulan April sampai Juli 2020, Kamis (30/07/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kobar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar.
"Total barang bukti yang akan kita musnahkan pada hari ini sebanyak 86,30 gram dengan harga pergramnya dua juta rupiah, untuk total nilai uang keseluruhan Rp 172,6 juta," terang AKBP Dharma Ginting.
Kapolres Kobat, menambahkan, barang bukti tersebut diamankan dari 11 orang tersangka dimana dua diantaranya merupakan residivis atau sudah pernah terkait tindak pidana serupa dan menjalani hukuman di lapas Pangkalan Bun.
"Kepada masyarakat di Kobar khususnya, kami himbau agar mendukung Polri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Apabila ada mengetahui segera laporkan, sehingga cepat ditangani pihak berwajib," kata AKBP Dharma Ginting.
(TimWar / Agus)