Wargata.com, Sulsel,- Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa pagi ini memberikan teguran bagi pengendara dan pemilik kendaraan untuk tidak memasang lampu rotator atau strobo dan sirine pada kendararaan,Rabu 15/07/20 sekitar pukul 08.30 wita di jalan KH. Wahid Hasyim Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa.
KBO Sat Lantas Polres Gowa Iptu Ida Ayu made, S.H., menjelaskan bahwa pagi ini kami masih melakukan teguran kepada pengendara baik R2,R4 dan R6 serta pemilik kendaraan di wilayah hukum Polres Gowa dengan tetap mengedepankan Protokol kesehatan dan 3 S (Senyum,Sapa,Salam).
Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Di Ruang kerja Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, S.H., berharap kepada pengendara R2, R4, R6 dan pemilik kendaraan yang masih memasang lampu Rotator (Strobo) dan Sirine untuk segera melepasnya,tutup kasat lantas Polres Gowa.
(TimWar / KS)