Wargata.com, Lampung,-- Kamis (30/07) Polresta Bandar Lampung menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus dugaan tindak pidana prostitusi online atau perdagangan orang yang melibatkan artis FTV RH alias VS.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, bersama Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Ganda M.H.Saragih, mengatakan bahwa kronologi pengungkapan prostitusi online ini diawali dari informasi masyarakat.
"Informasi tersebut tentang dugaan transaksi prostitusi yang dilakukan di salah satu hotel berbintang di Kota Bandar Lampung," ucap Kombes Pol Yan Budi Jaya.
Kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana Z, melakukan giat penyelidikan dan upaya penangkapan.
"Pada selasa 28 Juli 2020 sekitar pukul 13:00 WIB, tim telah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga muncikari dan 1 orang wanita berinisial RH alias VS yang diduga akan melakukan praktik prostitusi di salah satu kamar hotel berbintang, serta diamankan juga 2 orang wanita lainnya yang diperkirakan sebagai mucikari mereka MK dan MNA," papar Kombes Pol Yan Budi.
Berdasarkan temuan itu, ketiga orang yang diamankan oleh Unit PPA Satreskrim dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dua mucikari telah memasang tarif untuk wanita yang diduga pekerja seni atau aktris tersebut sebesar Rp 30 juta," jelas Kombes Pol Yan Budi.
Sedangkan kedua mucikari tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta dari nilai transaksi dengan masing-masing mendapat uang sebesar Rp 5 juta.
"Mereka berada di Lampung sejak 28 Juli 2020 dan langsung menginap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung," ucap Kombes Pol Yan Budi.
Modus operandi kasus tersebut dengan cara menawarkan jasa pekerja prostitusi via handphone kepada calon teman kencannya.
"Kemudian calon penikmat jasa ini mentransfer uang, dan uang muka tersebut dengan kesepakatan mempersiapkan fasilitas yang disepakati," tambah Kombes Pol Yan Budi.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung, telah menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yakni, MK dan MNA.
"Dari ketiga yang kita amankan tersebut, sehingga dapat diputuskan bahwa telah ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA dan akan di sangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tutup Kombes Pol Yan Budi Jaya.
(TimWar / Agus)