Wargata.com, NTB,- Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa, memasang tanda pembatas jarak bagi pengendara yang berhenti di lampu merah.
Kasat Lantas Polres Sumbawa, Iptu Samsul Hilal, S.H., Minggu 19/07/20, mengatakan, pemasangan garis pembatas jarak bertujuan dalam rangka penerapan pysical distancing antar pengendara khususnya pengendara roda dua saat lampu traffic light berwana merah, sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Tanda pembatas jarak tersebut kata Kasat, dipasang di traffic light Simpangan Lawang Gali jalan Hasanuddin dan simpangan Dinas Peternakan jalan Dr. Wahidin, Kota Sumbawa.
"Kita berikan tanda jarak pembatas saat berhenti di lampu merah dan ditandai sengan cat warna kuning. Kita beri jarak masing-masing 1 meter. Sebagai penerapan protokol kesehatan," Kata Kasat Lantas.
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pengendara tentang adanya marka pembatas jarak tersebut. Ke depan tambah Kasat, tanda pembatas jarak ini, akan dipasang disemua traffic light di seputaran Kota Sumbawa.
Diharapkan, dengan adanya pembatas jarak ini, dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumbawa. Jelasnya Iptu Samsul Hilal.
(TimWar / HS)