Wargata.com, Sulbar,- Polres Mateng - Sebanyak 42 Knalpot racing dari hasil razia yang terus dilancarkan Satuan Lalu Lintas Polres Mateng selama enam bulan terakhir ini dimusnahkan, Selasa (7/7/20).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara melindas menggunakan alat berat dari dinas PUPR-PKP Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
AKBP Muhammad Zakiy, SH,M.Si (Kapolres Mateng) yang mengontrol langsung kegiatan pemusnahan ini menyebutkan, pemusnahan barang bukti knalpot racing guna menekan angka penggunaan knalpot yang seharusnya tidak digunakan di kendaraan yang digunakan pengendara sehari-hari.
"Knalpot racing, itu sangat mengganggu masyarakat mapun pengguna jalan dan pada dasar penggunaannya hanya diperbolehkan digunakan di arena balap motor saja," tutur Kapolres.
Suara bising dari knalpot racing itu mengganggu kenyamanan serta cukup meresahkan masyarakat belum lagi suara yang ditimbulkan akan memacu niat pengendaranya untuk melaju kencang di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas, sambung Kapolres.
Melalui pemusnahan knalpot racing ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keamanan lingkungan masyarakat di mencegah stabilitas kamseltibcar tetap kondusif, tutup Kapolres.
Bersamaan dengan itu, Kasat Lantas Polres Mateng menegaskan upaya yang terus dilakukan dalam mencegah kondisi lalu lintas yang kondusif adalah prioritas kami, karena keselamatan adalah misi kemanusian kami
"Setiap operasi rutin yang digelar Satlantas, kendaraan yang menggunakan knalpot racing akan langsung ditilang dan dikandangkan, kendaraan hanya bisa diambil setelah membayar tilang dan mengganti dengan knalpot standar," tutur Irwan.
(TimWar / HS)