Wargata.com, Sulsel,- Minggu (05/07), Sebagai salah satu respon cepat Polri dalam mendukung upaya Pemerintah mengatasi wabah Covid-19 dan menuju tatanan New Normal, Korlantas Polri membuat inovasi yang memudahkan masyarakat dalam Penerbitan SIM Internasional.
Untuk itu, melalui Kasat Lantas Polres Luwu Timur IPTU Desy Ayu Dwi Putri, S.I.K., menyampaikan ke masyarakat terkait penerbitan SIM Internasional yang bisa dilakukan dirumah saja secara online.
Kasat Lantas Polres Luwu Timur Saat dikonfirmasi oleh Wargata.com terkait hal itu, ia menjelaskan bahwa, untuk Pemohon bisa melakukan dengan mengakses Situs/Website siminternasional. korlantas. polri.go.id, atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui Google di ponsel pintar maupun komputer. Kata Desy.
Lanjut dikatakan, Jika situs telah terakses maka pemohon dapat melakukan registrasi secara online dengan pengisian data diri, Lalu Pemohon dimintai mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan
Setelah itu, pilih cara pengambilan SIM Internasional, dan jika data sudah terisi lengkap maka pengambilan bisa diambil sendiri di Direktorat Lalu Lintas Polda terkait atau Korlantas Polri, tergantung dari pilihan yang dipilih Pemohon. Ucap Desy.
Desy juga mengungkapkan bahwa pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran dengan menggunakan Bank BRI untuk pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman, dan pembayaran secara Non Tunai itu, bisa dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank
Selanjutnya, pada bukti pembayaran itu akan dikirim melalui Email, Setelah pemohon melakukan pembayaran maka petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, lalu kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data. Ungkap Desy.
Dengan demikian, persyaratan yang lengkap dan sesuai, maka petugas akan melakukan pencetakan SIM Internasional.
Perlu diketahui, bagi warga negara Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri maka wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi Internasionl atau International Driving Permit. Tutupnya AKP Desy.
(TimWar / KS)