Wargata.com, Sulbar,- Setelah sekian lama mengendus pelaku pemasok Narkotika di Wilayah Mamasa, akhirnya kerja keras personil Sat Res Narkoba Polres Mamasa berbuah manis setelah berhasil meringkus 1 (satu) orang bandar Narkoba lintas Provinsi yang Berinisial "MFA" pada hari sabtu (18/07/20).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan jika ada salah seorang penumpang mobil angkutan umum jenis toyota avanza dari Kota makassar tujuan Kab. mamasa yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
Berbekal informasi tersebut, Personil Sat Res Narkoba Polres Mamasa yang dipimpin oleh Iptu S. Patalangi langsung bergerak cepat menghentikan kendaraan tersebut saat memasuki Kabupaten Mamasa dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap orang yang dimaksud, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet besar berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat sekitar 35 (tiga puluh lima) Gram, 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
"iya memang benar Personil Sat Res Narkoba Polres Mamasa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga kuat menjadi pemasok narkotika jenis Shabu di Mamasa, pelakunya berasal dari Kota Makassar Sulsel dan saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti yang cukup besar yaitu Shabu seberat 35 gram ", Jelas Kabid Humas.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamasa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara lebih dari 6 (enam) tahun
(TimWar / HS)