Wargata.com, Sulsel,- Saat ini pemerintah telah menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Strategi Penanganan Covid-19. Beberapa sektor ekonomi pun dibuka kembali dengan Menerapkan Protokol Kesehatan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap produktif namun aman dari Covid.
Dengan demikian, Sat Lantas Polres Gowa membuka kembali unit pelayanan SIM baru dan Perpanjangan dengan mematuhi protokol kesehatan, Jum'at 17/07/20
Pada kesempatan ini, Ipda Ardiansyah menjelaskan, saat beroperasi melayani masyarakat yang hendak membuat SIM baru dan SIM perpanjangan dengan Aturan Sebagai berikut :
- Untuk pelayanan SIM, setiap peralatan sarana dan prasarana akan di lakukan proses penyemprotan secara rutin dan berkala sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19.
- Mengatur posisi antrian Pemohon SIM.
- Operasional pelayanan SIM Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 wita - 13.00 wita
- untuk Hari Sabtu pukul 08.00 wita s/d 12.00 wita.
Selanjutnya untuk pemohon SIM diwajibkan menggunakan masker, Mencuci tangan sebelum masuk loket pelayanan SIM, Pemeriksaan suhu tubuh, Phisical distancing
Selain itu, si pemohon SIM juga wajib menggunakan Handsanitizer yang telah di siapkan oleh petugas, setelah menggunakan benda seperti kertas, pulpen, tempat duduk antrian dll. Jelasnya Ipda Ardiansyah.
Di ruang yang berbeda, Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, S.H., menyatakan bahwa, hal tersebut kami lakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19 di kabupaten Gowa, serta sebagai pelayanan prima terhadap pemohon SIM dengan menghadirkan ruang pelayanan yang bersih, sehat dan steril kita dapat menekan angka penularan Covid 19, tutup Kasat Lantas Polres Gowa.
(TimWar / KS)