-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polsek Maiwa Polres Enrekang Kembali Sosialisasikan New Normal di Pasar Maroangin

    Admin 4 - Andini sulastri
    29/06/20, 12:37 WIB Last Updated 2021-10-21T11:28:31Z
    Wargata.com, NTB,-- Polsek Maiwa Polres Enrekang mengantisipasi penerapan new normal atau kenormalan baru dengan menerjunkan anggotanya blusukan ke pasar Maroangin Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, untuk melakukan sosialisasi kepada pengunjung pasar.

    Minggu (28/06/2020) Kemarin, Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maiwa Aiptu Sudirman dan Kanit Sabhara Polsek Maiwa Bripka Ismail melaksanakan sambang sekaligus sosialisasi tentang new normal bertemu para pedagang dan warga di Pasar Maroangin.

    Pada kesempatan sambang tersebut, Personil Polsek Maiwa menyampaikan pesan kamtibmas agar selalu waspada di sekitar area pasar guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas.

    Kapolsek Maiwa AKP Tu’ba Patanggu, SH mengatakan, dengan diberlakukannya new normal di Kabupaten Enrekang, diimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan selalu mencuci tangan.

    “Imbauan tersebut dilaksanakan guna memutus mata rantai Covid-19,” ujar Kapolsek Maiwa, Senin (29/06/20).

    AKP Tu’ba Patanggu, SH juga meminta warga dan pedagang untuk tetap mengikuti protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

    “Kita tekankan kepada warga agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Kapolsek Maiwa.

    Menurutnya, pihak Kepolisian setiap hari akan turun mengimbau kepada masyarakat yang mengunjungi tempat-tempat keramaian agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

    “Anggota akan terus melakukan patroli secara berkala ke pasar dan fasilitas umum lainnya, dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.

    (TimWar / HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +