Wargata.com, Sulsel,-- Dengan adanya surat edaran dari dirjen binmas islam tentang pelayanan nikah pada masa pendemi covid-19 maka kepala KUA Kecamatan Alla melakukan sosialisasi di Aula kantor KUA Alla, Sudu Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, Rabu (24/06/2020)
Kapolsek Alla Polres Enrekang yang diwakili oleh Ka Sium Polsek Alla Aiptu Tarompo hadir dalam sosialisasi tersebut dan tidak hanya itu Komandan Koramil 1419-4/Alla serta para lurah dan kepala desa se kecamatan alla juga turut hadir dalam mensosialisasikan surat edaran tersebut
“Saya mewakili kapolsek alla hadir disini untuk memberikan sedikit gambaran bahwa surat edaran yang diterbitakan oleh dirjen binmas islam ini harus kita pedomani serta harus kita jabarkan sampai ada pencabutan surat edaran ini dan untuk ijin pesta dari kepolisian untuk sementara tidak ada surat ijin pesta” Ucap Aiptu Tarompo
Selain itu kepala Camat Alla juga memberikan sedikit penjelasan tentang hal tersebut kepada para undangan bahwa prosesi akad nikah dilaksanakan di kantor KUA atau dirumah di ikuti sebanyak-banyaknya 10 orang dan apabila melaksanakan di mesjid atau gedung sebanyak-banyaknya 30 orang dan di sosialisisakan kepada masyarakatnya masing-masing agar surat edaran yang dikeluarkan oleh dirjen binmas islam
“Agar surat edaran ini disosialisasikan kepada masyarakat masing lurah dan kepala desa agar masyarakat paham isi dari surat edaran tersebut serta diingatkan kepada masyarakat surat edaran berlaku selama pandemi covid-19 dan selama tidak pencabutan tentang surat edaran ini” Kata Camat Alla
Surat edaran dari dirjen binmas ini dikeluarkan karena masih dalam masa pendemi virus corona dan surat edaran ini dikeluarkan untuk mencegah peyebaran virus corana
(TimWar / HS)