Wargata.com, Banten - Unit Reskrim Polsek Jiput Polres Pandeglang berhasil menangkap tersangka penganiayaan pembacokan berinisial EK terhadap korban M.
Akibat adu mulut yang terjadi di Jalan Raya pada hari Senin 02 Desember 2019 yang lalu, tersangka EK sempat buron selama 5 bulan.
Namun pada akhirnya tersangka berhasil ditangkap ketika sedang nongkrong minum kopi diteras rumah tetangganya di Kampung Pamarayan Desa Pamarayan Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang, Jum'at (01/05/2020),
Lalu kemudian pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polsek Jiput guna penyelidikan lebih lanjut.
"Berkat informasi masyarakat, tersangka berhasil kita tangkap saat sedang nongkrong minum kopi diteras rumah tetangganya," kata Kapolsek Jiput AKP Riyadi
Awal mula permasalahan, AKP Riyadi menjelaskan, ketika tersangka EK menjadi tukang parkir dan korban M sempat menyerempet tersangka EK, ketika sedang menyeberangkan pengendara motor dan korban M menyerempetnya lalu terjadi adu mulut sehingga terjadi penganiayaan pembacokan terhadap korban M.
Saat ini tersangka EK diamankan di Polsek Jiput, dengan dijerat pasal 351 KUHP.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Jiput dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup AKP Riyadi.
(Tiwar/Agus)