Wargata.com, NTB - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat. Pelaku bernama Denhas (30 tahun). Petugas juga menangkap pelaku penadahan (480) bernama Ahmad Abrori alias RI (17 tahun), keduanya warga warga Sayang Lauk Kelurahan Sayang-sayang Kota Mataram. Keduanya ditangkap karena membobol rumah kontrakan di Jalan Diponegoro Linkungan Sayang Kota Mataram.
"Ada dua orang pelaku yang kita tangkap. Satunya pelaku curat dan satunya penadah. kita tangkap hari Jumat 27 April sekitar pukul 10.30 wita," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima kepolisian. Pelaku beraksi 3 Maret silam. Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu jendela. Pelaku lalu mengambil barang milik korban. Masing-masing 2 buah laptop merk Asus. Kemudian 4 buah handphone berbagai jenis. Setelah itu, pelaku kabur dari rumah korban. " Caranya membobol rumah korban dan mengambil barang yang ada di sana," terangnya.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Setelah itu, korban melapor ke kepolisian. Cukup lama memang kepolisian melakukan penyelidikan. Tapi akhirnya mendapat titik terang. Identitas pelaku dikantongi dan langsung dikediamannya tanpa perlawanan. "Pelaku kita tangkap. Pengakuannya barang bukti dijual di forum jual beli online," kata Kadek.
Dengan metode trace IMEI salah satu handphone yang hilang. Barang bukti ditemukan petugas. Handphone merk Vivo Y95 warna pink langsung didapatkan petugas. " Kita kembangkan juga untuk penadahannya (480)," bebernya.
Introgasi awal sudah dilakukan. Pelaku mengaku sudah beraksi di enam TKP berbeda. Pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. " Pengakuan pelaku sudah beraksi di 6 TKP berbeda. Satu pelaku (Denhas) ini residivis dan DPO Polresta Mataram. Keterangannya itu kita kembangkan," tegas Kadek.
Akibat perbuatannya itu, Denhas l terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pelaku pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara Abrori terancam dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Tim Warga)