Wargata.com, Gowa -- Berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 Maret 2020, Untuk Kabupaten Gowa menjadi salah satu wilayah zona merah pandemi Covid-19/wabah virus Corona sehingga akan diberlakukan dan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pada hari Jumat (1/5) Malam, Oleh Satuan Sabhara Polres Gowa bersama Bawah Kendali Operasi (BKO) Satuan Brimob Polda Sulsel laksanakan patroli mobile Wilayah Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa yang dipimpin Kanit Turjawali Sabhara Ipda Anwar Mansyur.
Mengawali kegiatannya bertempat di halaman Kantor Polres Gowa dilaksanakan Apel konsolidasi dalam menentukan sasaran Pasiops Kodim 1409 Gowa yang Kapten ARM. Mahyidin didampingi Kasi Trantib Satpol PP Pemkab Gowa An. Resky Abe dan Dantim Unit Patroli Den Gegana Brimob Polda Sulsel Ipda Alex.
Adapun route yang dilaksanakan meliputi Jalan Poros Sirajuddin rani, Jalan Manggarupi, Jalan Poros paccinongan, Jalan Poros Paccinongan, Jalan Poros Tun Abdul Radzak, Jalan Poros Yompo Dg Naba, Jalan Poros Andi Tonro dan berakhir di Jalan Syamsuddin Tunru dengan situasi aman dan kondusif.
Ditempat terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy F.S Samola, S.IK., M.H., mengungkapkan bahwa rangkaian kegiatan yang digelar dengan cara skala besar, Kapolres menitip harapan kepada masyarakat Kabupaten Gowa, agar dapat mendukung kebijakan Pemerintah dalam pelaksanaan PSBB yang akan diberlakukan pada tanggal 04 Mei 2020 mendatang. (Ridwan Tompo)