Wargata.com, Sulsel - Satuan Lalu Lintas Polres Gowa mulai memberlakukan sistem satu arah (SSA) di beberapa ruas jalan yang berada di kabupaten Gowa, hal tersebut di lakukan mengacu pada Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 tahun 2020 tentang pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan arus lalu lintas daerah, Rabu 27/05/20.
KBO Sat Lantas Polres Gowa Iptu Ida Ayu Made, S.H., mengatakan Kami telah mengadakan rakor dengan instansi terkait yakni dinas perhubungan kabupaten Gowa serta mengecek satu persatu Rambu lalu lintas apakah penempatannya sudah efektif atau kurang efektif.
Selain itu kami juga mengecek kondisi Traffic Light di beberapa ruas jalan, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Di tempat terpisah Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, S.H., menegaskan pada awal bulan Juni nanti kami akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar sistem satu arah (SSA)
Bagi pelanggar Sistem satu arah kami akan tindak dengan tilang dan bagi pengemudi yang melanggar rambu larangan parkir (memarkirkan kendaraan di badan jalan) akan di kenakan sanksi tambahan berupa penggembokan ban,atau di derek apabila di lakukan pada kawasan tertib lalu lintas, tutup Kasat Lantas.
(Tim Warga)