-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Proses Penyerahan Tersangka Pembusuran oleh Penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara Secara Online

    Admin 10 - Awhy
    23/04/20, 11:38 WIB Last Updated 2021-10-21T14:58:21Z
    Wargata.com, Masamba -- Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) secara online dengan Video Conference oleh tim penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara dengan Tersangka pelaku pembusuran. Kamis (23/4/2020)

    Tersangka bernama Muh. Iyank Saputra (19) warga dusun tetedongi desa uraso kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara,  proses penyerahan tersangka tahap II yang dilakukan pada hari Kamis 23 April 2020, di unit reskrim Polres Luwu Utara. 
    Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal mengatakan penyerahan tersangka tahap II kekejaksaan Negeri Luwu Utara secara Online diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU)  Billie Adrian S.H.

    Tahap II secara online dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah penyebaran dan perkembangan Virus COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dengan menghindari pertemuan fisik yang bersifat ramai, "kata AKP H. Syamsul Rijal. (Drs)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +