Wargata.com, Sulsel - Rencana pemulangan mantan anggota ISIS dari Timur Tengah ke Indonesia kembali mendapatkan penolakan, salah satunya dari tokoh Agama yang berada di Kota Parepare dan menyebut penolakan wacana pemulangan kombatan eks ISIS telah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al - Mustaqim sekaligus Panglima Santri Nusantara Kota Parepare, Ustads Abdullah Hamzah S. Ag., M. Pd. I menyampaikan, saya mendukung Pemerintah menolak pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia dan menolak paham radikal ISIS berkembang di Indonesia khususnya di Kota Parepare, menuju Indonesia rukun, Indonesia satu dan Indonesia Maju.
Lebih lanjut Ustads Abdullah Hamzah S. Ag., M. Pd. I menjelaskan, alasan kemanusiaan dan tidak lantas dapat di respons dengan pengembalian kombantan ISIS ke Indonesia. Hal itu, karena Eks ISIS di nilai gerakan asing yang bertentangan dengan pandangan atau ideologi politik bangsa Indonesia. Kombatan eks ISIS juga saya anggap telah mengabaikan konstitusi negara dan dengan kemauan sendiri telah melepaskan kewarganegaraan mereka.
“Mereka yang ingin kembali itu telah melanggar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasalnya mereka telah menjadi bagian tentara atau militer asing tanpa meminta izin dahulu ke presiden. Ini seperti tercantum di pasal 23 huruf d. Dari pendekatan itu saja sebetulnya sudah jelas dan sudah bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah untuk menolak pemulangan eks ISIS, “Ucap Ustads Abdullah Hamzah, Sabtu (14/03/202)
(Tim Warga)