Wargata.com, Enrekang - Satuan Res Narkoba Polres Enrekang kembali menciduk seorang terduga atas kepemilikan barang haram Narkotika jenis Shabu, Senin (02/03/20)
Berawal dari informasi, Tim Sat Narkoba Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh PS Kanit II Sat Narkoba Aipda Aksan,S.H bersama tim menuju lokasi terduga berinisial A (40), alamat Dusun Buntu Kaindi, Desa Rampuan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang.
Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH menuturkan, Saat tim menuju lokasi terduga terlihat oleh tim berdasarkan cici-ciri sedang berjalan kaki menunggu kendaraan yang melintas untuk ikut menumpang sampai ke kediaman terduga yang berjarak kurang lebih 5 kilo meter.
"Tanpa pikir panjang, petugas kemudian menghampiri Terduga dan melakukan penagkapan, dari penggeledahan terhadap terduga di dapati barang bukti Narkotika jenis Shabu dari kantong celana Terduga dengan berat ±0,34 gram dalam kemasan shaset plastik warna Bening," Ucap AKP Ridwan, SH
Lebih lanjut AKP Ridwan mengatakan, dari pengakuan Terduga, barang tersebut dia dapat dari temannya yang namanya sudah kami kantongi dan sudah kami lakukan pengejaran.
"Terduga kami kenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksImal 12 tahun, PasaL 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 18 tahun dan pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," Tutup Kasat Narkoba
Kini Terduga beserta barang bukti berada di Mapolres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut
(Tim Warga)