Wargata.com, Sulsel - Satuan lalu lintas Polres Gowa melakukan penindakan Kepada Mobil Barang yang lebih muatan yang dapat membahayakan keselamatan pengendara lain serta faktor utama penyebab kecelakaan Kamis 12/03/2020 Sekitar pukul 14.00 wita
Kanit Laka Sat Lantas Polres Gowa IPDA Ahmarullah Sahran Menindak Pengemudi Mobil Pick Up yang Melebihi Kapasitas muatan (Over load) di Jalan Poros Malino Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa.
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, S.H., mengungkapkan Over dimension over load atau biasa di sebut truk odol semua Pelanggar kami tindak tegas dengan tilang Guna Memberi efek jera kepada pengemudi dan pemilik kendaraan tersebut.
Kendaraan tidak seharusnya membawa bobot berlebihan sehingga membuat jalanan menjadi rusak.setiap kendaraan angkutan barang telah tercantum jelas tentang kapasitas barang muatan yang bisa di bawa kendaraan tersebut.
Di konfirmasi di tempat yang berbeda Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, S.IK., Jajarannya akan terus memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pengemudi sekaligus memberi himbauan kepada pemilik perusahaan yang sengaja memodifikasi dan memuat beban kendaraan yang berlebihan,tutup Kapolres Gowa.
(Tim Warga)