Wargata.com, Sulsel - Operasi Rutin Kepolisian yang berlangsung di Jalan Andi Malombasang Kecamatan Somba opu Kabupaten Gowa Sekitar Pukul 10.00 Wita, Senin 02/03/20.
Operasi Rutin yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gowa terdapat tidak ada kelengkapan akan di berikan sanksi Tilang, untuk itu, harap bagi pengendara agar Kelengkapannya harus Melekat pada kendaraan
Sementara Kanit Turjawali Lantas Polres Gowa, Iptu Dalhari saat memimpin operasi Rutin bersama personil Lantas Polres Gowa, Ia menyampaikan Operasi ini dilakukan untuk Pengendara yang tidak melengkapi surat-suratnya dan kendaraan yang tidak sesuai dengan standarnya. Katanya.
Dalam operasi rutin yang ditingkatkan Satuan Lalu Lintas Polres Gowa telah berhasil menindak sebanyak Empat Puluh Lima (45) Pelanggar diantaranya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terhitung Sebelas (11) sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) terdapat Empat (4) Lembar, dan berupa Kendaraan yang telah diamankan Sebanyak Tiga Puluh (30). Jelasnya Iptu Dalhari Seusai pelaksanaan Operasi Rutin.
Editor : SM