Wargata.com, Masamba -- Satuan Reserse narkoba Polres Luwu Utara kembali berhasil meringkus lima (5) pemuda yang diduga merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Jumat (6/3/2020).
Masing-masing pelaku yang berhasil diamakan dari dua dusun yakni Dusun balatong dan dusun sumberdadi Kecamatan Tanalili, satu diantaranya dari dusun Lauwo Pantai Kecamatan burau Kabupaten Luwu Timur.
Kelima terduga pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu, Syahrul alias Allu (28), Hangga alias Angga (37), Irvan Darman alias Irvan (25), Ridwan alias Oddong (19) Dan Satriawan alias Wawan (26).
Masing-masing tersangka ditahan lantaran petugas menemukan sejumlah barang bukti ketika menggeledah masing-masing tersangka serta menggeledah rumah tersangka.
Barang bukti yang berhasil ditemukan yakni 3 sachet sabu yang masih dikemas 4 buah Hand phone, uang tunai Rp 300 ribu rupiah dan satu buah korek api berbentuk pistol.
Kapolres Luwu Utara AKBP. Agung Danargito melalui Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande menjelaskan bahwa awalnya mengamankan dua tersangka pelaku penyalagunaan narkoba. "jelas Kasat Narkoba.
Berkat informasi dari masyarakat sehingga tersangka lain bisa kita amankan bersama barang bukti. "kata IPTU Ferasmus Rande
“Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu tersebut dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande. Kepada Wargata.com.Sabtu (7/3/2020) (Awhy)