-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satres Narkoba Meringkus Perempuan ASN Pemkab Luwu Utara

    Admin 10 - Awhy
    18/03/20, 07:35 WIB Last Updated 2021-10-21T14:58:21Z
    Wargata.com, Masamba -- Satres Narkoba Polres Luwu Utara, berhasil meringkus  seorang perempuan bernama Eka S (37) di lembaga pemasyarakatan (Lapas)  kelas II B Masamba, desa benteng kecamatan Mappideceng Kabupaten Luwu Utara. Sulsel. Selasa kemarin (17/8/2020).

    Dari hasil informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang  memiliki dan membawah narkoba jenis sabu menuju Lapas kelas II B Masamba, berdasarkan info tersebut Satres Narkoba Polres Luwu Utara langsung bergerak menuju lapas yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande.

    Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito melalui Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande mengatakan Dari informasi masyarakat sehingga kami berhasil mengamankan terduga membawa narkoba jenis sabu, setelah diamankan dan di geledah oleh anggota ditemukan barang yang diduga narkoba yang sudah dikemas dalam plastik kecil. "kata Ferasmus Rande. 
    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan Eka S (37) ditemukan membawa narkoba jenis sabu saat berkunjung ke Lapas kelas II B Masamba, sekitar pukul 13.50 Wita. "kata Kasat Narkoba pada Awak Media Rabu (18/3/2020) diruang kerjanya.  

    Eka S (37) seorang ASN Pemkab Luwu Utara, RSUD Andi Jemma Masamba bidang Analisa Kesehatan yang beralamat di jalan Lesangi kelurahan bone, lingkungan Sapek kecamatan Masamba kabupaten Luwu Utara, tersangka (Eka S) diketahui ingin membesuk narapidana bernama Hendra yang tak lain adalah suaminya sendiri di lapas kelas IIB Masamba.

    Lanjut Kasat Narkoba bahwa pengakuan Eka S dihadapan penyidik bahwa barang tersebut diperuntukkan untuk suaminya (Hendra) yang ditahan dilapas kelas IIB Masamba dengan kasus narkoba pada tahun 2018 dan divonis 4 tahun 1 bulan. "terang Ferasmus Rande. 

    Terduga tersangka Eka S bersama barang bukti, saat ini masih dalam penahanan Satres Narkoba Polres Luwu Utara, barang bukti yang berhasil disita oleh anggota, Enam (6) Sacshet plastik, satu yang sudah dikemas didalam sacshet berisi sabu dengan berat 1,72 gram,  satu buah tas dan Satu buah Handphone milik Terduga. "tutup Kasat Narkoba.  (Awhy) 
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +