Wargata.com, Sulsel - Siang Ini Sat Lantas Polres Gowa Berkolaborasi di lapangan Dengan Dinas perhubungan Darat kabupaten Gowa Dalam Rangka Operasi Penertiban Truk odol (Over dimensi over Load yang Bertempat Di kantor Dinas perhubungan Darat Jalan Poros Pallangga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Kamis 12/03/2020.
KBO Sat Lantas Polres Gowa IPTU Dayu Ari mengatakan, penindakan dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan akibat over dimensi dan over muat atau over dimension over load (ODOL).
Pengukuran di lokasi Menggunakan timbangan Portable yang di siapkan oleh Dishub Gowa, sehingga kendaran yang terdeteksi kelebihan muatan tidak dapat melanjutkan perjalanan dan langsung di tilang.
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, S.H., mengungkapkan muatan berlebih menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan sebab muatan berlebih diantaranya dapat mengakibatkan sopir hilang keseimbangan dan terbatasnya pandangan.
Selain itu AKP Mustari, S.H., menambahkan kendaraan barang dengan muatan melebihi kapasitas juga dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain.
Di konfirmasi di lain tempat Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, S.IK., mengatakan Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 Pasal 307 Jo. Pasal 169 ayat 1 tentang tata cara pemuatan barang berbunyi tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dengan denda maksimal lima ratus ribu rupiah, Tutup Kapolres Gowa.
(Tim Warga)