Wargata.com, Sulsel - Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan 2 (dua) pemuda diduga pelaku Curas, di Jalan Sunu II Kota Makassar, Senin (23/03/2020)
Kabid Hums Polda Sulsel menjelaskan bahwa Pelaku AW (27) yang ternyata resedivis bersama RAD (36) keduanya warga Jalan Sunu 2 Kota Makassar. ditangkap berdasarkan laporan korban REZ(18) warga Masamba Luwu Utara yang mengaku dijambret, Selasa (7/03/2020) di Jalan Sunu Komplek Unhas Barayya Blok F.20
“Setelah melakukan penyelidikan, Anggota Resmob Polda Sulsel, mengetahui keberadaan para pelaku Tindak Pidana Curas tersebut, sedang berada di Jalan Sunu 2 kota Makassar, anggota Resmob Polda Sulsel menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan keduanya. dan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi lebih lanjut,”ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.IK., M.Si.
Didepan penyidik, Lanjut Kabid humas, kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curas dengan cara menarik tas selempang korban yg sedang dia pakai, sehingga sampai korban terjatuh dan terseret.
“Dalam kasus ini Polisi menahan 1 (Satu) Unit Motor merk satria warna hitam, selanjutnya pihak Resmob Polda sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tallo untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,”jelas Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.IK., M.Si.
(Tim Warga)