Wargata.com, Masamba -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara melimpahkan tahap II terhadap tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba bernama Nuprianto alias Anto Bin Suharto (24) bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Sekitar pukul 14.00 Wita.
Penyidik kanit I Satres Narkoba Polres Luwu Utara, Aipda Sahiruddin bersama Bripka Andi Candra telah melaksanakan pelimpahan tahap II kasus Narkoba jenis Sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Selasa (10/3/2020)
Menurut Kasat Resnarkoba IPTU Ferasmus Rande, berkas perkara sudah tahap II Sehingga penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan surat Kejaksaan Negeri negeri Luwu Utata," kata IPTU Ferasmus Rande di ruang kerjanya. Selasa (10/3/2020).
Tersangka kasus narkoba Lintas Provensi ini diketahui warga Desa Dusun Luma Desa Bungin Timbe Kecamatan Petasia Utara Kabupaten Morowali.
Tersangka Nuprianto alias Anto ditangkap pada tanggal 5 Januari 2020, saat melintas di Kabupaten Luwu Utara. Sedangkan barang bukti dari tersangka berupa, Satu unit mobil Toyoto Agya DD 38 VC, warna ailver, dua paket sabu, tutup botol, Kaca (pirex) potongan pipet satu buah hand phone merek Vivo warna merah.
Atas perbuatan tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Awhy)