Wargata.com, Sulsel - Operasi Rutin (Opstin) Kepolisian yang berlangsung di Jalan Usman salengke Sunggumunasa Kabupaten Gowa Sekitar, Senin 02/03/20.
Kanit Turjawali Lantas Polres Gowa, Iptu Dalhari saat memimpin operasi Rutin bersama personil Lantas Polres Gowa, Ia menyampaikan Operasi ini dilakukan untuk Pengendara yang tidak melengkapi surat-suratnya dan kendaraan yang tidak sesuai dengan standarnya. Katanya.
Dalam operasi rutin yang ditingkatkan Satuan Lalu Lintas Polres Gowa telah berhasil menindak sebanyak Lima Puluh Delapan (58) Pelanggar diantaranya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terhitung Lima Belas (15) sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) terdapat Tiga (3) Lembar, dan berupa Kendaraan yang telah diamankan Sebanyak Empat Puluh (40). Jelasnya Iptu Dalhari Seusai pelaksanaan Operasi Rutin.
Sementara Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari, S.H., saat dikonfirmasi ditempat terpisah, ia mengatakan bahwa, Operasi Rutin yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gowa terdapat tidak ada kelengkapan akan di berikan sanksi Tilang, untuk itu, harap bagi pengendara agar Kelengkapannya harus Melekat pada kendaraan. Ucap AKP Mustari.
Editor : SM