Wargata.com, Masamba - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Aiptu Syahiruddin bersama Bripka Andi Chandra, menyerahkan dua tersangka kasus Narkoba sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aiptu Syahiruddin menyerahkan tersangka Mahyuddin alias Lolo bin Ambo Alling bersama Kevin Radiar alias Kevin Bin Isman ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Senin Kemarin (2/3/2020). Sekitar pukul 10.38 Wita.
"Kedua tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Billi SH dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, "kata Syahiruddin.
Tersangka Mahyuddin alias Lolo Bin Ambo Alling dan Kevin Radiar alias Kevin bin Isman melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito melalui Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande mengatakan bahwa keduanya telah menjadi target operasi dan unit Narkoba.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, alat isap sabu, korek api dan pireks bersama kotak warna hitam dan satu buah Hand Phone merek Samsung. (Awhy)