Wargata.com, Enrekang - Jajaran Polsek Enrekang Polres Enrekang menangkap pelaku percobaan pembunuhan terhadap orang tuanya sendiri di Desa Kaluppini Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No: LPB/05/III/2020/Polda Sulsel/Res Ekg/Sek Ekg terkait kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dan pengancaman.
”Pelaku berinisial S alias A (21), ini warga Desa Lembang. Pelaku ditangkap berdasarkan LP percobaan pembunuhan dan pengancaman yang dilaporkan pada hari senin, ” (02/03/20), kata Kapolsek Enrekang Polres Enrekang AKP Pakualam di Markas Komando Polsek Enrekang Polres Enrekang, Jumat (06/03/20).
Dia menjelaskan, kasus percobaan pembunuhan tersebut terungkap setelah korban yang merupakan orang tuanya sendiri melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Enrekang Polres Enrekang.
AKP Pakualam menambahkan, satuan Reskrim Polsek Enrekang Polres Enrekang langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
”Setelah menerima laporan, anggota kami langsung meningkatkan ke proses penyelidikan untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku ” tambahnya.
Selanjutnya, ketika tiga hari dilakukan pengejaran terhadap pelaku, akhirnya pelaku berhasil diamankan, Jumat (06/03/20), oleh Kepala Desa Kaluppini dan selanjutnya diamankan di rumahnya untuk menghindari amukan massa.
Dengan demikian, pelaku diamankan dan Kepala Desa langsung berkoordinasi dengan personil Polsek Enrekang Polres Enrekang untuk dibawa ke Polsek Enrekang untuk di proses lebih lanjut.
”Anggota sudah melakukan koordinasi dengan aparat desa dan masyarakat agar apabila ditemukan, untuk segera melaporkannya” lanjut Kapolsek Enrekang Polres Enrekang AKP Pakualam.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui kesalahan yang dilakukan.
Atas Kejadian tersebut, Pelaku kini diamankan di Markas Komando Polsek Enrekang Polres Enrekang untuk di proses lebih lanjut.
(Tim Warga)