-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pelaku Terduga Pemerkosaan Diamankan Unit Reskrim Polsek Baebunta

    Admin 10 - Awhy
    21/02/20, 12:07 WIB Last Updated 2021-10-21T14:59:13Z
    Wargata.com, Masamba -- Polsek Baebunta Polres Luwu Utara, Unit Reskrim berhasil meringkus Risal alias Bapak Asta, (44) warga desa kanandede Kecamatan Limbong Kabupaten Luwu Utara, tersangka dugaan pemerkosaan dan penganiayaan. 

    Penangkapan terduga pelaku pemerkosaan dan penganiayaan dipimpin oleh Kapolsek Baebunta, IPTU. Rodo P,  Manik bersama anggota, dirumah salah satu keluarga tersangka didesa baebunta Kecamatan Baebunta, pada pukul 13.30 Wita

    Kapolres Luwu Utara,  AKBP Agung Danargito melalui Kasat Reskrim AKP. H. Syamsul Rijal mengatakan bahwa pelaku terduga pemerkosaan sudah diamankan oleh Polsek Baebunta dan diserahkan ke Polres untuk ditindak dialkukan pemeriksaan lebih lanjut, di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA). "kata H. Syamsul Rijal kepada Batarapos, Jumat (21/2/2020) 
    Korban sebut saja Putri (17) seorang ibu rumah tangga (IRT) beranak satu telah melaporkan kejadian ini di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Luwu Utara. Dengan  laporan polisi-LP/ 37 / II / 2020 / SPKT. tanggal 19 Februari 2020.

    Putri (17) diketahui adalah warga desa baebunta kecamatan baebunta Kabupaten Luwu Utara, menceritakan kejadian tersebut dihadapan penyidik.

    Kronologis, Awalnya Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekitar pukul 12. 00 Wita,  dirumah saya (Putri. 17) sedang menyusui anaknya di dalam kamar kemudian datang pelaku masuk kedalam rumah dan mengancam korban dengan sebilah parang agar tidak teriak. "ungkap korban  

    Setelah itu pelaku Risal (44) menidurkan saya (korban) di atas kasur lalu mencekik leher korban sambil membuka celananya kemudian memperkosa saya.  Setelah pelaku melakukan aksinya langsung kabur dari rumah Saya. (Awhy) 
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +