Wargata.com, Sulsel - Unit Resmob Polres Palopo berhasil bekuk pelaku Curanmor di jalan Kuala lumpur Kelurahan Pattene Kecamatan Wara Utara kota Palopo (24/02/2020) pukul 17.00 wita
Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, S.H., S.IK., M.H., membenarkan telah diamankan pelaku tindak pidana Curanmor sebagaimana yang di maksud pasal 363 KUHP.
Hal yang sama disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf, S.IK menyebutkan pengungkapan kasus Curanmor ini berdasarkan laporan polisi : LPB / 358 / X / 2020 / SPKT. Tanggal 13 Oktober 2018 atas pelapor sdr. Catur Wahyudi warga jalan Kuala Lumpur Kelurahan Pattene Kecamatan Wara Utara Kota Palopo
Pelaku curanmor berinisial AP (24) bertempat tinggal di Jalan Dr Ratulangi kota Palopo da ditangkap saat berada di rumah temannya di Kelurahan To'bulung Kecamatan Bara Kota Palopo, ungkapnya
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Palopo, tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki ninja KR 150L warna putih No rangka MH4KR150LEKP2891 No mesin KR150LEPD5346.
Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun dan Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Palopo guna proses penyidikan lebih lanjut. Jelasnya AKP Ardy Yusuf
(Tim Warga)