Wargata.com, Sulsel - Operasi Rutin (Opstin) yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gowa terdapat tidak ada kelengkapan baik pengendara maupun kelengkapan akan di berikan sanksi Tilang, maka dari itu, diharap bagi pengendara agar Kelengkapannya harus Melekat pada kendaraan
Hal itu yang disampaikan Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, S.H., melalui Kanit Turjawali Lantas Gowa, Iptu Dalhari
Saat operasi Rutin Kepolisian yang berlangsung di Jalan Usman salengke sungguminasa Kecamatan Somba opu Kabupaten Gowa, Sabtu (22/02/20).
Iptu Dalhari saat memimpin operasi rutin tersebut, mengatakan Operasi ini dilakukan untuk Pengendara yang tidak melengkapi surat-suratnya dan kendaraan yang tidak sesuai dengan standarnya. Katanya.
Dalam operasi rutin yang ditingkatkan Satuan Lalu Lintas Polres Gowa telah berhasil menindak sebanyak Empat Puluh (40) Pelanggar khususnya pada hari ini.
Dari Empat Puluh (40) Pelanggar yang Ditindak diantaranya, Surat Izin Mengemudi (SIM) Satu (1), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Dua Belas (12). dan berupa Kendaraan yang telah diamankan Sebanyak Dua Puluh Tujuh (27). Tutupnya Iptu Dalhari.
Penulis : DAR
Editor : SM